Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :
Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Obligasi
Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Saham
Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.
Derivatif
Kontrak yang memberikan kepada pemegangnya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
Unit Penyertaan KIK
Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :
Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan.
Menurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset).
Future contract
Forward Contract
PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES |
|
Forward Contract | Futures Contract |
Tidak diperdagangkan di bursa (private contract) | Diperdagangkan di bursa futures |
Isi kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised) | Kontrak distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya |
Memiliki risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default | Tidak ada risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse |
Tidak ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak) | Mewajibkan initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban |
Tidak diregulasi | Pemerintah meregulasi pasar (bursa) futures |
Option
Option on Futures
Swap
Adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek "utama" baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek "utama" maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)
Kontrak Opsi Saham (KOS)
Option adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973.
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.
Tipe KOS | Call Option Dan Put Option | |
---|---|---|
Satuan Perdagangan | 1 Kontrak = 10.000 opsi saham | |
Masa Berlaku | 1,2 dan 3 bulan | |
Pelaksanaan Hak (exercise) | Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS) | |
Penyelesaian Pelaksanaan Hak | Secara tunai pada T+1, dengan pedoman:
|
|
Margin Awal | Rp 3.000.000 per kontrak | |
WMA (weighted moving average) | Adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya | |
Strike Price | Adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham | |
Automatic exercise | Diberlakukan apabila: 110% dari strike call option, jika WMA price 90% dari strike price put option, jika WMA |
|
Jam Perdagangan KOS | Senin - Kamis | Sesi 1: 09.30 - 12.00 WIB |
Sesi 2: 13.30 - 16.00 WIB | ||
Jumat | Sesi 1: 09.30 - 11.30 WIB | |
Sesi 2: 14.00 - 16.00 WIB | ||
Jam Pelaksanaan Hak |
Senin - Kamis : 10.01 - 12.15 dan 13.45 - 16.15 WIB Jumat : 10.01 - 11.45 dan 14.15 - 16.15 WIB |
|
Premium | Diperdagangkan secara lelang berkelanjutan (continuous auction market) |
Kontrak Berjangka Indeks (LQ 45 Futures)
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying | LQ45 | |
---|---|---|
Multiplier | Rp. 500.000 per point indeks | |
Bulan Kontrak | 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember) | |
Jam Trading | Hari Senin s/d Kamis | Sesi 1: 09.15 - 12.00 WIB |
Sesi 2: 13.30 - 16.15 WIB | ||
Hari Jumat | Sesi 1: 09.15 - 11.30 WIB | |
Sesi 2: 14.00 - 16.15 WIB | ||
Last Trading Day | Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak | |
Margin Awal | IDR 3.000.000 / kontrak |
Mini LQ Futures
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying | LQ45 | |
Multiplier | Rp. 100.000 per poin indeks | |
Bulan Kontrak | 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des) | |
Jam Perdagangan | Hari Senin s/d Kamis | Sesi 1: 09.15 - 12.00 WIB |
Sesi 2: 13.30 - 16.15 WIB | ||
Hari Jumat | Sesi 1: 09.15 - 11.30 WIB | |
Sesi 2: 14.00 - 16.15 WIB | ||
Last Trading Day | Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak | |
Margin Awal | 4% dari nilai kontrak |
LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu:
Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:
Underlying | Indeks LQ45 | |
Multiplier | Rp.500.000 | |
Tipe KBIE | ||
Tipe KBIE | Kode KBIE | |
a. Kontrak Periodik 2 Mingguan | LQ2WYYMDD | |
b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) | LQ25DYYMDD | |
c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa) | LQ2DYYMDD | |
Jam Perdagangan | Senin-Kamis | Sesi I : 09.15 - 12.00 WIB |
Sesi II : 13.30 - 16.15 WIB | ||
Jum'at | Sesi I : 09.15 - 11.30 WIB | |
Sesi II : 14.00 - 16.15 WIB | ||
Fraksi Harga | 0,05 poin indeks |
Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying | Dow Jones Japan Titan 100 | |
Multiplier | Rp 50.000 per poin indeks | |
Bulan Kontrak | 3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des) | |
Jam Trading | Hari Senin s/d Kamis | Sesi 1: 09.15 - 12.00 WIB |
Sesi 2: 13.30 - 16.15 WIB | ||
Hari Jumat | Sesi 1: 09.15 - 11.30 WIB | |
Sesi 2: 14.00 - 16.15 WIB | ||
Last Trading Day | Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak | |
Margin Awal | 4% dari nilai kontrak |
Istilah Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.
Seperti halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option dan call option, Covered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.
Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO) ataupun penawaran umum terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.
Ilustrasinya sebagai berikut, misalnya PT XYZ akan melakukan penawaran umum (IPO) 500 juta saham dengan nominal Rp 100 dan ditawarkan pada harga Rp 1.000 per saham. Bersamaan dengan itu, PT XYZ juga menerbitkan 250 juta waran seri I yang diterbitkan menyertai saham, di mana setiap pemegang 2 saham baru akan mendapatkan 1 waran seri I.
Setiap waran seri I memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli satu saham baru perseroan yang dikeluarkan dari portopel. Waran seri I perseroan diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun di mana waran seri I itu bernilai nominal Rp 100 dan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.200.
Karena diterbitkan sebagai sweetener, maka waran yang diterbitkan tadi merupakan bonus cuma-cuma bagi investor. Jika harga saham XYZ mengalami kenaikan saat masuk pasar sekunder, maka investor selain memperoleh keuntungan berupa capital gain, juga mendapatkan keuntungan berupa waran. Sebab, saat masuk ke pasar sekunder waran yang diberikan secara cuma-cuma tadi juga diperdagangkan pada papan yang terpisah. Artinya waran itu mempunyai nilai yang besarnya akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar. Jika harga saham misalnya naik menjadi Rp 1.100 dan waran diperdagangkan dan ditutup pada harga Rp 100, maka berarti capital gain yang diperoleh investor dari setiap saham adalah Rp 100 plus setengah dari nilai waran.
Lalu apa untungnya bagi investor membeli waran? Seperti disebutkan di atas Waran hampir sama dengan opsi, ia adalah hak. Karena di Indonesia yang dimaksud Waran adalah call warrant, maka berarti investor mempunyai hak membeli saham pada harga tertentu (dalam contoh ini exercise price Rp 1.200). Pemegang Waran akan untung jika harga saham di pasar lebih tinggi dari exercise price plus harga pembelian Waran.
Dalam contoh ini, jika investor membeli waran di Rp 100, maka ia akan untung jika harga saham saat jatuh tempo berada di atas Rp 1.300 (Rp 1.200 + Rp 100). Jika saat jatuh tempo harga saham Rp 2.000, maka investor akan meraih gain Rp 700 per saham. Tapi jika harga saham turun di bawah Rp 1.200, investor tidak perlu menggunakan haknya untuk membeli. Artinya, potensi kerugian paling tinggi yang bisa terjadi pada investor sebesar harga waran yang dibelinya di pasar.
|
|||||||||||