REGISTER

LOGIN

 
DASAR-DASAR INVESTASI

Investasi merupakan kata yang tidak asing di telinga kita, namun apakah hakikat dari investasi itu sendiri?

MENGENAL PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.

STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

Mari kenali struktur apa saja yang ada di dalam pasar modal di Indonesia. Mulai dari Badan Pengawas hingga para profesi penunjang pasar modal.

PENGETAHUAN EFEK

Segala hal tentang undang-undang dan informasi berharga pasar modal dapat Anda baca di sini.

MEKANISME PERDAGANGAN

Cara untuk menjadi seorang investor dikupas disini berikut daftar istilah yang mungkin Anda perlukan.

PROSES PENYELESAIAN

Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI.

INDEKS HARGA SAHAM

Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi apakah pasar sedang aktif atau lesu.

BURSA GLOBAL & REGIONAL

Kondisi bursa nasional tidak terlepas dari bursa global dan bursa regional. Di sini tersaji info penting tentang bursa global dan regional.

ANALISA FUNDAMENTAL

Analisa fundamental adalah metode analisis yang didasarkan pada fundamental ekonomi suatu perusahaan.

ANALISA TEKNIKAL

Pelajari apa itu Pattern Recognation, Volume Analysis, Oscilator, hingga Fibonaci. Ketahui bagaimana cara menganalisanya dan memanfaatkannya.

SAHAM

Saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

OBLIGASI

Apa saja jenis dan karakteristik obligasi? Apa saja kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan?

PERSONAL FINANCE

Apa saja yang dibutuhkan untuk mengatur keuangan pribadi? Mulai dari karir hingga rencana pensiun dibahas lengkap disini.

REKSADANA

Salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

ETF (Exchange-Traded Fund)

Exchange-Traded Funds (ETF) saat ini merupakan pilihan terbaik investasi karena menawarkan tingkat keuntungan yang sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

RIGHT ISSUE

Right issue merupakan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten, diberikan cuma-cuma, dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.

Pengetahuan Efek

Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :

  1. surat pengakuan hutang
  2. surat berharga komersial
  3. saham
  4. obligasi
  5. tanda bukti hutang
  6. unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
  7. kontrak berjangka atas efek (Option)
  8. setiap derivatif dari efek

Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
  2. sertifikat deposito
  3. polis asuransi
  4. penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
  5. penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam

Surat Berharga (EFEK)

Obligasi

Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

Saham

Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.

Derivatif

Kontrak yang memberikan kepada pemegangnya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).

Unit Penyertaan KIK

Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Obligasi

Karakteristik :
  1. Surat berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
  2. Berjangka waktu lebih dari satu tahun
  3. Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
  4. Adanya wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
  5. Adanya pemeringkat efek
  6. Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian perwaliamanatan (indentur)
Jenis-jenis obligasi

Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:

  1. Issuer
  2. Sistem pembayaran bunga
  3. Tingkat bunga
  4. Jaminan
  5. Tempat penerbitan
  6. Rating
  7. Callable feature
  8. Sifat Convertible
  1. Jenis obligasi berdasarkan issuernya
    1. Obligasi pemerintah
    2. Obligasi perusahaan milik Negara
      Contoh penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll.
    3. Obligasi perusahaan swasta
      Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.
  2. Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
    1. Coupon Bond
      Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).
    2. Zero Coupon Bond
      Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.
  3. Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga
    1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond)
      Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
    2. Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)
      Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.
    3. Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond)
      Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.
  4. Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
    1. Secured Bond (obligasi dengan jaminan)
      Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
    2. Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures
  5. Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
    1. Domestic Bond (obligasi domestik)
    2. Foreign Bond (obligasi asing)
    3. Global Bond
  6. Jenis obligasi berdasarkan rating
    1. Investment Grade Bond
    2. Non Investment Grade Bond
      Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.
  7. Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature
    1. Freely Callable Bond
      Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
    2. Non Callable Bond
      Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
    3. Deferred Callable Bond
      Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.
  8. Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible
    1. Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
      Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond).
    2. Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)
      Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada obligasi :
  1. Jatuh tempo obligasi
  2. Jenis bunga
  3. Jenis obligasi
  4. Sifat-sifat khusus obligasi
  5. Credit rating
  6. Redemption dan Retirement
  7. Resiko investasi
Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
  1. Resiko tingkat bunga pasar
  2. Resiko daya beli
  3. Resiko wanprestasi
  4. Resiko likuiditas
  5. Resiko jangka waktu jatuh tempo
  6. Resiko mata uang
  7. Resiko call
  8. Resiko politik
  9. Resiko sektor industri

Surat Berharga Bersifat Ekuitas

Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :

  1. saham biasa
  2. saham preferen
  3. obligasi konversi
  4. HMETD (preemptive right)
  5. waran

Saham Biasa

Karakteristik :
  1. surat berharga ekuitas
  2. memiliki hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
  3. memiliki hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior dibandingkan hutang dan saham preferen)
  4. memiliki hak suara (voting right)
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
  1. Saham Atas Unjuk
    Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya
  2. Saham Atas Nama
    Saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border listing :
  1. Foreign Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
  2. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
    Adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.

Saham Preferen

Karakteristik :
  1. Surat berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal berpenghasilan tetap.
  2. Dividen biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
  3. Bersifat lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
  4. Tidak mempunyai hak suara (voting right).
Jenis saham preferen :
  1. Saham preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
  2. Saham preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
  3. Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Obligasi Konversi

  1. rasio konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau stock dividen.
  2. alasan penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar obligasi, harga pasar saham.
Karakteristik :
  1. Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
  2. Dapat bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
  3. Waran bebas dapat diperdagangkan.
  4. Sebagai pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).

Waran

Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan.

Perbedaan waran dan convertible bond :
  1. Waran dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
  2. Waran dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive Right

Menurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

Karakteristik :
  1. Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
  2. HMETD dapat diperdagangkan
  3. Jangka waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran
Instrumen Derivatif

Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset).

Karakteristik :
  1. Berbentuk kontrak.
  2. Adanya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
  3. Kontrak tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
  4. Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.
Beberapa instrumen derivatif
  1. Future contract

    1. perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
    2. perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
    3. diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.
    4. terdapat peranan clearing house.
  2. Forward Contract

    1. Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
    2. Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan clearing house.

    PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES

    Forward Contract Futures Contract
    Tidak diperdagangkan di bursa (private contract) Diperdagangkan di bursa futures
    Isi kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised) Kontrak distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
    Memiliki risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default Tidak ada risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
    Tidak ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak) Mewajibkan initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
    Tidak diregulasi Pemerintah meregulasi pasar (bursa) futures
       
  3. Option

    1. Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
    2. Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
    3. Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.
    4. Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
    5. Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
  4. Option on Futures

    1. Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya.
  5. Swap

    1. Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar pembayaran secara periodik.
    2. Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
    3. Jenis-jenis swap : interest rate swap, equity swap, currency swap.

Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

Portofolio Efek Reksa Dana KIK:

  1. Nilai Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
  2. NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana setelah dikurangi kewajibannya.
  3. Kekayaan Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
  4. NAB awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA

Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Jenis Efek Beragun Aset :
  1. EBA Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
  2. EBA Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

Derivatif

Mengenal Derivatif

Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek "utama" baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek "utama" maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.

Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.  

Derivatif Keuangan

Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.   

Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.

Dasar Hukum

  1. UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

  2. Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

  3. SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek

  4. Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek

  5. SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek

  6. Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)

Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
  1. Kontrak Opsi Saham (KOS)

    Option adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.  Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973.

    KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu. 

    Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.

    Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.

    Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
    Tipe KOS Call Option Dan Put Option 
    Satuan Perdagangan 1 Kontrak = 10.000 opsi saham 
    Masa Berlaku 1,2 dan 3 bulan
    Pelaksanaan Hak (exercise) Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS) 
    Penyelesaian Pelaksanaan Hak  Secara tunai pada T+1, dengan pedoman:
    1. call option = WMA - strike price
    2. put option = strike price - WMA
    Margin Awal  Rp 3.000.000 per kontrak
    WMA (weighted moving average) Adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
    Strike Price Adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
    Automatic exercise Diberlakukan apabila:
    110% dari strike call option, jika WMA price
    90% dari strike price put option, jika WMA
    Jam Perdagangan KOS Senin - Kamis Sesi 1: 09.30 - 12.00 WIB
      Sesi 2: 13.30 - 16.00 WIB
    Jumat Sesi 1: 09.30 - 11.30 WIB
      Sesi 2: 14.00 - 16.00 WIB
    Jam Pelaksanaan Hak Senin - Kamis : 10.01 - 12.15 dan 13.45 - 16.15 WIB
    Jumat : 10.01 - 11.45 dan 14.15 - 16.15 WIB
    Premium Diperdagangkan secara lelang berkelanjutan (continuous auction market)

  2. Kontrak Berjangka Indeks (LQ 45 Futures)

    Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.

    LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di  Indonesia.

    Spesifikasi Kontrak LQ Futures:

    Underlying LQ45
    Multiplier Rp. 500.000 per point indeks
    Bulan Kontrak 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)
    Jam Trading Hari Senin s/d Kamis Sesi 1: 09.15 - 12.00 WIB
      Sesi 2: 13.30 - 16.15 WIB
    Hari Jumat Sesi 1: 09.15 - 11.30 WIB
    Sesi 2: 14.00 - 16.15 WIB
    Last Trading Day Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
    Margin Awal IDR 3.000.000 / kontrak

  3. Mini LQ Futures

    1. Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
    2. Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ.

    Spesifikasi Kontrak LQ Futures:

    Underlying LQ45
    Multiplier Rp. 100.000 per poin indeks
    Bulan Kontrak 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des)
    Jam Perdagangan Hari Senin s/d Kamis Sesi 1: 09.15 - 12.00 WIB  
    Sesi 2: 13.30 - 16.15 WIB
    Hari Jumat Sesi 1: 09.15 - 11.30 WIB
    Sesi 2: 14.00 - 16.15 WIB
    Last Trading Day Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
    Margin Awal 4% dari nilai kontrak

  4. LQ45 Futures Periodik

    Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu:

    1. Periodik 2 Mingguan
      Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
    2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa)
      Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
    3. Periodik Harian (2 Hari Bursa)
      Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.

    Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:

    Underlying Indeks LQ45
    Multiplier         Rp.500.000
    Tipe KBIE  
    Tipe KBIE Kode KBIE
    a. Kontrak Periodik 2 Mingguan LQ2WYYMDD
    b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) LQ25DYYMDD
    c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa) LQ2DYYMDD
    Jam Perdagangan Senin-Kamis Sesi I : 09.15 - 12.00 WIB
    Sesi II : 13.30 - 16.15 WIB
    Jum'at Sesi I : 09.15 - 11.30 WIB
    Sesi II : 14.00 - 16.15 WIB
    Fraksi Harga   0,05 poin indeks

  5. Japan (JP) Futures

    Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS. 

    Spesifikasi Kontrak JP Futures:

    Underlying Dow Jones Japan Titan 100
    Multiplier Rp 50.000 per poin indeks
    Bulan Kontrak 3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
    Jam Trading Hari Senin s/d Kamis Sesi 1: 09.15 - 12.00 WIB
    Sesi 2: 13.30 - 16.15 WIB
      Hari  Jumat Sesi 1: 09.15 - 11.30 WIB
    Sesi 2: 14.00 - 16.15 WIB
    Last Trading Day Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
    Margin Awal 4% dari nilai kontrak

Waran

Istilah Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.

Seperti halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option dan call option, Covered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.

Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO)  ataupun penawaran umum terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.

Ilustrasinya sebagai berikut, misalnya PT XYZ akan melakukan penawaran umum (IPO) 500 juta saham dengan nominal Rp 100 dan ditawarkan pada harga Rp 1.000 per saham. Bersamaan dengan itu, PT XYZ juga menerbitkan 250 juta waran seri I yang diterbitkan menyertai saham, di mana setiap pemegang 2 saham baru akan mendapatkan 1 waran seri I.

Setiap waran seri I memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli satu saham baru perseroan yang dikeluarkan dari portopel. Waran seri I perseroan diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun di mana waran seri I itu bernilai nominal Rp 100 dan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.200.

Karena diterbitkan sebagai sweetener, maka waran yang diterbitkan tadi merupakan bonus cuma-cuma bagi investor. Jika harga saham XYZ mengalami kenaikan saat masuk pasar sekunder, maka investor selain memperoleh keuntungan berupa capital gain, juga mendapatkan keuntungan berupa waran. Sebab, saat masuk ke pasar sekunder waran yang diberikan secara cuma-cuma tadi juga diperdagangkan pada papan yang terpisah. Artinya waran itu mempunyai nilai yang besarnya akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar. Jika harga saham misalnya naik menjadi Rp 1.100 dan waran diperdagangkan dan ditutup pada harga Rp 100, maka berarti capital gain yang diperoleh investor dari setiap saham adalah Rp 100 plus setengah dari nilai waran.

Lalu apa untungnya bagi investor membeli waran? Seperti disebutkan di atas Waran hampir sama dengan opsi, ia adalah hak. Karena di Indonesia yang dimaksud Waran adalah call warrant, maka berarti investor mempunyai hak membeli saham pada harga tertentu (dalam contoh ini exercise price Rp 1.200). Pemegang Waran akan untung jika harga saham di pasar lebih tinggi dari exercise price plus harga pembelian Waran.

Dalam contoh ini, jika investor membeli waran di Rp 100, maka ia akan untung jika harga saham saat jatuh tempo berada di atas Rp 1.300 (Rp 1.200 + Rp 100). Jika saat jatuh tempo harga saham Rp 2.000, maka investor akan meraih gain Rp 700 per saham. Tapi jika harga saham turun di bawah Rp 1.200, investor tidak perlu menggunakan haknya untuk membeli. Artinya, potensi kerugian paling tinggi yang bisa terjadi pada investor sebesar harga waran yang dibelinya di pasar.

 
 
 

Indopremier       Indopremier Investment       IPOT       IPOTNEWS       IPOT FORUM

Best View in Mozilla Firefox and Google Chrome

PasarInvestasi © 2011 All Rights Reserved.