REGISTER

LOGIN

 
DASAR-DASAR INVESTASI

Investasi merupakan kata yang tidak asing di telinga kita, namun apakah hakikat dari investasi itu sendiri?

MENGENAL PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.

STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

Mari kenali struktur apa saja yang ada di dalam pasar modal di Indonesia. Mulai dari Badan Pengawas hingga para profesi penunjang pasar modal.

PENGETAHUAN EFEK

Segala hal tentang undang-undang dan informasi berharga pasar modal dapat Anda baca di sini.

MEKANISME PERDAGANGAN

Cara untuk menjadi seorang investor dikupas disini berikut daftar istilah yang mungkin Anda perlukan.

PROSES PENYELESAIAN

Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI.

INDEKS HARGA SAHAM

Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi apakah pasar sedang aktif atau lesu.

BURSA GLOBAL & REGIONAL

Kondisi bursa nasional tidak terlepas dari bursa global dan bursa regional. Di sini tersaji info penting tentang bursa global dan regional.

ANALISA FUNDAMENTAL

Analisa fundamental adalah metode analisis yang didasarkan pada fundamental ekonomi suatu perusahaan.

ANALISA TEKNIKAL

Pelajari apa itu Pattern Recognation, Volume Analysis, Oscilator, hingga Fibonaci. Ketahui bagaimana cara menganalisanya dan memanfaatkannya.

SAHAM

Saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

OBLIGASI

Apa saja jenis dan karakteristik obligasi? Apa saja kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan?

PERSONAL FINANCE

Apa saja yang dibutuhkan untuk mengatur keuangan pribadi? Mulai dari karir hingga rencana pensiun dibahas lengkap disini.

REKSADANA

Salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

ETF (Exchange-Traded Fund)

Exchange-Traded Funds (ETF) saat ini merupakan pilihan terbaik investasi karena menawarkan tingkat keuntungan yang sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

RIGHT ISSUE

Right issue merupakan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten, diberikan cuma-cuma, dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.

Mekanisme Perdagangan

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening.

Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.

Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority).

Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.

Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.

a. Pasar Perdana

Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering / IPO).

b. Pasar Sekunder

Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.

Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :

Hari Bursa Sesi Perdagangan Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
09.30 - 12.00 WIB
Sesi II
13.30 - 16.00 WIB
Jumat
Sesi I
09.30 - 11.30 WIB
Sesi II
14.00 - 16.00 WIB
Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :
  1. Mengubah (Amend) Order

    Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.

  2. Withdraw

    Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).

  3. Fraksi Harga

    Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan tertulis di bawah.

    Harga Fraksi Maksimum Jenjang Perubahan
    < Rp 200
    Rp 1
    Rp 10
    Rp 200 s/d < Rp 500
    Rp 5
    Rp 50
    Rp 500 s/d < Rp 2.000
    Rp 10
    Rp 100
    Rp 2.000 s/d < Rp 5.000
    Rp 25
    Rp 250
    > Rp 5.000
    Rp 50
    Rp 500

  4. Auto Rejection

    1. Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
      1. menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
      2. menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
    2. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
      1. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50 (lima puluh rupiah).
      2. harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200 (dua ratus rupiah).
      3. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000 (lima ribu rupiah).
      4. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
    3. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
    4. Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas
 
 
 

Indopremier       Indopremier Investment       IPOT       IPOTNEWS       IPOT FORUM

Best View in Mozilla Firefox and Google Chrome

PasarInvestasi © 2011 All Rights Reserved.